Melalui Bank Samiun, Warga Kelurahan Kebumen Bayar PBB dengan Sampah

SM/Supriyanto - MENABUNG SAMPAH: Warga menimbangkan hasil pemilahan sampah kepada petugas TPS3R Bank Sampah Samiun di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

KEBUMEN, SM Network – Sampah rumah tangga utamanya di perkotaan menjadi persoalan rumit untuk dipecahkan. Padahal jika sampah bisa dikelola secara maksimal, tidak sekadar keuntungan ekologi yang diperoleh tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Seperti telah dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Kebumen sejak beberapa tahun terakhir. Pengolahan sampah rumah tangga menjadi salah satu program unggulan Kelurahan Kebumen. Hal ini dirasa penting untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin tinggi volumenya. Kelurahan Kebumen memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse dan Recycle (TPS3R) Bank Sampah Samiun.

Bank Sampah Samiun berkomitmen untuk memaksimalkan pengolahan dan pemilahan sampah organik maupun non organik menjadi barang atau bahan yang bernilai ekonomi.  Bank sampah yang merupakan salah satu penerima program dari  Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kebumen itu mengolah sampah organik menjadi kompos atau media tanam. Prodik kompos dan media tanam sudah dijual kepada masyarakat. 

Di saat budidaya tanaman hias sedang naik daun selama pandemi Covid-19, kompos dan media tanam semakin diminati masyarakat. Saat dipromosikan pada momentum car free day (CFD) di Alun-alun produk organik tersebut cukup disukai warga. 

Direktur TPS3R Bank Samiun Kelurahan Kebumen P Suwito mengatakan bahwa untuk sampah non organik dari rumah tangga dipilah mulai dari tingkat keluarga ditabung digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada juga yang memanfaatkan sampah non organik dibuat berbagai kerajinan tangan, seperti tas, bunga, lampion dan sebagainya.  “Biasanya kerajinan dibuat oleh ibu-ibu PKK dan Karangtaruna,” ujar Suwito.

Bayar PBB

Adapun pembayaran bersama antar, imbuh Suwito warga di wilayah setiap RW direncanakan pada Maret 2021. Untuk para nasabah penabung bisa datang membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2021.  “Di setiap RW berbeda waktu, nantinya ada petugas dari TPS3R Bank Samiun dan petugas dari Kelurahan Kebumen yang siap melayani pembayaran tagihan PBB 2021,” tandasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kebumen Ribut Misriyah S Sos menambahkan, untuk pagu PBB Kelurahan Kebumen tahun 2021 mencapai Rp 1.353. 876.368. “Harapannya dengan menabung sampah non organik masyarakat Kelurahan Kebumen bisa terbantu membayar PBB sebelum batas jatuh tempo,” kata Ribut Misriyah.

Kepala Dinas Perkim LH kebumen Edi Rianto ST MT sangat mendukung dengan adanya inovasi bayar PBB dengan sampah yang diadakan oleh TPS3R Bank Samiun di kelurahan Kebumen. Langkah ini sekaligus dapat meminimalkan pembuangan sampah dari rumah tangga di lingkungan Kelurahan Kebumen. “Kami berharap adanya TPS3R dan bank sampah di kabupaten bisa meminimalkan pembuangan sampah dari rumah tangga di lingkungan Kelurahan maupun Desa di Kabupaten Kebumen,” terang Edi Rianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan