SLEMAN, SM Network – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan kembali dilanjutkan setelah sempat dihentikan akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, pemilihan masuk dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Dalam waktu dekat, tahapan yang dihadapi adalah pencocokan dan penelitian (coklit).
“Pemutakhiran data merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pilkada,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari, Kamis (9/7).
Dijelaskan, pemutakhiran data akan menentukan bagi tahapan pemilihan berikutnya diantaranya penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi, dan rekapitulasi hasil suara. Jika tahapan ini bermasalah atau tidak valid, maka tahapan selanjutnya juga akan terganggu.
Selain berpengaruh kepada tahapan selanjutnya, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini juga memberikan jaminan kepada warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Jaminan tersebut mencakup kemudahan untuk terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui data pemilih, serta memperbaiki elemen data di daftar pemilih.
Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP). Proses coklit akan dilakukan oleh PPDP mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 dengan cara door to door.
“Kami berharap masyarakat jangan menolak PPDP. Mereka nanti akan dibekali surat hasil rapid test, dan semua dipastikan hasilnya negatif karena jika sejak awal sudah diketahui reaktif, petugas akan diganti yang lain,” ujar Indah.
Personel PPDP keseluruhan berjumlah 2.121 orang. Petugas ini berasal dari kalangan aparat RT, RW, dukuh, dan warga setempat. Sebelum terjun ke lapangan, mereka akan terlebih dulu menjalani rapid test.
Amelia Hapsari