KPU Siap Hadapi Sengketa Dari Bapaslon Perseorangan

SM/dok - Foto Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Akmaliyah.

PURWOREJO, SM Network – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati-Wakil Bupati, Slamet Riyanto-Suyanto HS ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Akmaliyah, mengatakan pada prinsipnya KPU Kabupaten Purworejo menghormati proses demokrasi, ada ruang yang sudah diatur dalam ketentuan khususnya dalam Peraturan Bawaslu bahwa para pihak yang tidak menerima keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten bisa mengajukan sengketa.

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah diputuskan oleh KPU, maka KPU Kabupaten Purworejo siap menghadapi gugatan sengketa yang diajukan Bapaslon ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, dan menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya, Rabu (5/8).

Akmaliyah menegaskan, KPU kabupaten Purworejo sudah menjalankan sesuai aturan yang ada, KPU juga selalu terbuka melakukan koordinasi terkait penyerahan syarat dukungan perbaikan dengan Bapaslon maupun penghubungnya dan juga dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon, lanjutnya, dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh saksi setiap kecamatan dari Bapaslon. Selain itu juga diawasi oleh Panwascam dari 16 kecamatan yang selalu ikut dalam proses tersebut.

“Saksi dan Panwas bisa mencatat dan merekap jumlah yang kita hitung baik yang memenuhi syarat (MS) ataupun yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dibubuhi paraf atau tandatangan dari saksi dari Bapaslon,” jelasnya.

Akmaliyah menambahkan, dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan dari awal sampai akhir juga tidak ada rekomendasi atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Purworejo. “Artinya, tatacara, prosedur, dan mekanisme sudah sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bapaslon Slamet Riyanto-Suyanto, pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo telah melakukan rapat pleno tertutup, Selasa (4/8). Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengungkapkan, dari hasil rapat pleno tersebut berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil kemudian diregister.

Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, penyelesaian sengketa yang diajukan Bapaslon Perseorangan ini dilaksanakan dalam waktu 12 hari kalender.

“Hasil penelitian, berkas permohonan memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya akan mulai digelar musyawarah tertutup hari kamis. Panggilan musyawarah sudah dikirimkan ke pemohon dan termohon,” katanya.

Nur Kholiq menambahkan, berdasarkan peraturan Bawaslu baru ada musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup. Musyawarah tertutup tersebut berjalan dua hari, tanpa dihadiri oleh pengunjung. “Hanya pihak pemohon, termohon, dan majelis yang berada di ruang sidang,” imbuhnya.


H87

Pos terkait

Tinggalkan Balasan