WONOSOBO, SM Network – Pasangan bakal calon (paslon) Bupati Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar kembali mendapatkan suntikan dukungan dari masyarakat. Kali ini, organisasi yang mengatasnamakan Komunitas Santri Hebat untuk Wonosobo Kuat merapat mendukung Afif-Albar dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Dukungan tersebut disampaikan Ahmad Khanifuddin Fathoni (Gus Khanif) beserta Kiai Muda NU di Wonosobo, Senin (14/9), dini hari pukul 02.30 WIB, di Panti Marhaen atau Kantor PDI Perjuangan Wonosobo. Dengan disaksikan seluruh ketua partai anggota koalisi besar pengusung Afif-Albar, secara simbolis Gus Khanif memberikan sorban peninggalan milik ayahnya KH Ahmad Fathoni sebagai mandate kepada Afif-Albar untuk membawa Wonosobo menjadi lebih baik.

“Sorban itu simbol orang beribadah. Jadi jika keduanya selalu meneguhkan niat ibadah dalam memimpin Wonosobo, insya Allah akan dapat menghilangkan keburukan, kemungkaran dan kedholiman. Semua kebijakan akan berkah dan memberi manfaat pada masyarakat,” katanya.
Selain Gus Khanif, Pengasuh Pondok Pesantren Fathul Muin Ali Maskur Wonosobo, Khusni Maruf (Gus Nanang) turut mendukung Afif-Albar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo. Menurutnya, dukungan mayoritas partai di Wonosobo mengindikasikan kekompakan di parlemen dalam membangun Wonosobo lebih baik. Dengan dukungan yang kuat, Afif-Albar bisa bersinergi dengan semua elemen masyarakat agar Wonosobo lebih kuat, hebat dan bermartabat.
“Jika pemerintah dan masyarakat kompak dan bersatu, upaya membangun daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur, bakal mudah terwujud. Jika pemimpin dan rakyat bersinergi, saling mendukung, sebuah daerah pasti akan cepat maju,” tandasnya.
Pihaknya berharap warga Wonosobo menggunakan hak pilihnya dengan baik. Afif-Albar sudah memenuhi syarat karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan didukung oleh koalisi besar partai yang punya keterwakilan di DPRD. “Jadi apabila ada beberapa pihak yang mengarahkan tidak memilih paslon Pilkada dan menggiring ke kotak kosong, itu tidak dibenarkan secara hukum agama. Karena memilih pemimpin itu memilih orang bukan kotak kosong,” tegasnya.