Komplotan Pembobol ATM di Temanggung Dilumpuhkan

SM/Raditia Yoni Ariya - TUNJUKKAN TERSANGKA: Polisi menunjukkan tiga tersangka pelaku pembobolan ATM berikut barang bukti di Mapolres Temanggung, kemarin.

TEMANGGUNG, SM Network – Aparat gabungan dari Brimob Polda Jateng dan Satreskrim Polres Temanggung melumpuhkan komplotan spesialis pembobol ATM di SPBU Kowangan. Tiga orang pelaku masing-masing IS (47), EG (24) dan BS (41), dibekuk saat hendak melakukan aksinya di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU tersebut.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Alfan Armin mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Magelang selaku vendor pengisian uang di mesin ATM, yang menjadi korban pencurian. Vendor tersebut curiga dengan hilangngya uang di mesin ATM di Kota Purwokerto pada Rabu 22 Juli 2020 dengan indikasi pencurian. Setelah itu berturut-turut uang hilang di ATM secara massif maka dilakukan pelacakan.

“Tim dari SSI dengan anggota Brimob melakukan pelacakan, hasilnya mengarah pada ketiganya. Saat dibuntuti sampai di SPBU tersebut mereka didapati akan melakukan pencurian di ATM lalu dilakukan penangkapan setelah mengontak kami dari Polres Temanggung, mereka kemudian diamankan berikut barang bukti,”katanya, kemarin.

Dari pengakuan tersangka telah melakukan pembobolan di mesin ATM Bank BNI SPBU Catgawen Parakan sebesar Rp 2.500.000, serta mencoba mencuri uang di mesin ATM Bank BNI RSK Ngesti Waluyo tapi tidak berhasil. Pada tanggal 17 Juli 2020 komplotan ini juga melakukan pencurian dengan modus sama di Bandung Jawa Barat, Purwokerto, Tegal, Cilacap, dan Wonosobo.

Tersangka EG mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian di mesin ATM dan pernah dipenjara atas kasus yang sama. Dalam operasinya komplotan ini memasukkan kartu ATM lalu memencet sejumlah uang untuk ditarik, kemudian mengganjal exit shutter ATM (tempat keluar uang dari mesin ATM), menggunakan obeng dan besi pengait.

“Setelah uang keluar lalu obeng dan besi pengait saya lepas, dengan cara itu saldo di rekening saya tidak berkurang, ATM yang saya gunakan ATM Niaga. Tapi saya melakukan itu hanya di ATM Bank BNI saja karena di ATM lain tidak bisa dan saya hanya punya tabungan di situ,”akunya.

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp2.200.000, pecahan Rp100,000. Satu obeng, satu kawat yang dimodifikasi untuk menjadi pengait, satu buah ATM CIMB Niaga Syariah Syariah, pakaian para tersangka, dan satu mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik. Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Raditia Yoni Ariya/K41

Pos terkait

Tinggalkan Balasan