Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Tolak Penghapusan Dana Desa

Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhistiro

WONOSOBO, SM Network – Baru-baru ini DPR RI telah mengesahkan UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020 yang berisi tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan  pandemi Covid-19.

Pasal krusial yang menjadi sorotan masyarakat adalah terkait dengan penghapusan dana desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (8) UU No. 2 Tahun 2020. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro secara tegas menolak substansi yang menghapus dana desa.

Menurutnya dana desa tidak bisa tiba-tiba dipangkas untuk penanganan Covid-19. munculnya dana desa ini melalui pembahasan panjang di DPR  RI, pembahasannya sampai membutuhkan waktu  sembilan kali masa persidangan karena saking alotnya pembahasan. Di samping itu juga karena adanya desakan politik dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Persatuan Kepala Desa Se-Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Menurut Suwondo yang juga merupakan politisi muda PKB itu, dana desa merupakan wujud keberbihakan negara kepada desa sebagai entitas politik dan kultural yang sudah ada terlebih dahulu sebelum berdirinya NKRI.

Di samping itu juga dengan adanya dana desa dimaksudkan agar terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan, karena selama ini desa lebih banyak dijadikan sebagai obyek pembangunan saja sehingga pembangunannya sangat timpang dengan daerah perkotaan.

“Tapi kalau dana desa ini dicabut kembali maka ini adalah langkah kemunduran karena desa akan kembali sangat bergantung dari program Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten. Jadinya sentraliatik lagi seperti zaman orde baru, tentu kalau seperti itu yang terjadi ada desa yang dapat banyak dan ada desa yang tidak dapat program atau anggaran sama sekali, tergantung kreatifitas kemampuan lobi kepala desanya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Suwondo meminta kepada pemerintah untuk tidak mencabut dana desa jika hanya alasan penanganan Covid-19 atau stabilitas keungan negara. Karena dengan dana desa pula Pemerintah Desa bisa melakukan pencegahan penularan Covid-19 dan sekaligus memberikan Jaring Pengaman Sosial yang diambilkan dari dana desa.

“Saya yakin bahwa  Kementerian Keuangan masih punya cara lain untuk mengatasi defisit APBN karena Pandemi Covid-19 ini dengan menggali dari sumber pendapatan lain, tidak harus memangkas dana desa,” pungkasnya.


Adib Annas Maulana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan