Kasus Pemalsuan STNK Terbongkar

SM/Adib Annas Maulana - GELAR PERKARA : Polisi lakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat kendaraan bermotor di Mapolres Wonosobo, Kamis (29/1).

WONOSOBO, SM Network – Modus pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil terbongkar. Hal itu terungkap setelah ditangkapnya pelaku pemalsuan STNK, Rudiyanto oleh jajaran Polres Wonosobo.

Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa 7/1) pukul 08:00 Wib ketika petugas Samsat Wonosobo Aipda Mario Gabriel mulai bekerja di dalam mobil Samsat keliling di kantor Kecamatan Kertek bersama dengan Nur Kholis salah satu ASN UPPD Wonosobo guna melakukan rutinitasnya.

Sekira pukul 10.45 Wib saat akan memasukan data kendaraan merk Toyota type Agya 1.2 G A/T warna putih tahun 2017 dengan Nopol AA 8565 MF atas nama pemilik STNK yaitu Supriyati alamat Kalisuren 02/06 Desa Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo yang akan dibayarkan pajak tahunannya, didapati kejanggalan pada STNK kendaraan tersebut karena tidak terverifikasi oleh sistem.

Menghadapi hal tersebut, Aipda Mario Gabriel akhirnya meminta tolong kepada bagian Supervisi Samsat Wonosobo untuk melakukan pengecekan terhadap database Nopol, nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertulis di STNK tersebut. Setelah dicek, semua data yang tertera di STNK tersebut tidak sesuai dengan data yang tertera di UPPD Wonosobo bahkan muncul data asli no rangka atas nama Abiyah Hanifah, alamat Pasren 01/04 Kelurahan Tritih Lor Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap.

Sementara Nomor Polisi AA 8565 MF data yang keluar adalah kendaraan Merk Honda Jazz GK5 RS CVT tahun 2019 alamat Kalierang 02/05 Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Dengan kejadian tersebut akhirnya Aipda Mario Gabriel melaporkan ke Polres Wonosobo. Pengakuan dari pelaku kepada media ketika press conference di halaman parkir Mapolres Wonosobo, Kamis (30/1) mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai perantara pembuatan STNK palsu. Dia mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000, 00 setiap ada orang yang menyuruh membuatkan STNK palsu dengan biaya pembuatan Rp.3.000.000, 00.

“Saya pertama kali kenal dengan pembuatnya lewat Facebook kemudian berlanjut ke WA jadi kegiatan ini sudah saya lakukan kurang lebih selama satu tahunan”. Ungkapnya.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto saat ini pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tujuh unit mobil.

“Kasus ini masih dalam pengembangan karena merupakan sindikat yang terorganisir. Oleh sebab itu, kami masih memburu para pelaku lainnya yaitu pembuat STNK palsu tersebut.” Ujarnya.

Terkait adanya kejahatan pencurian mobil, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. “Kami masih terus melakukan proses penyelidikan, untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.” pungkasnya.


Adib Annas M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan