PURWOREJO, SM Network – Kepala Desa Wonotopo Kecamatan Gebang diadukan ke polisi oleh lima orang anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat, Selasa (30/06/2020). Terlapor, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, yakni membuat dokumen palsu.
“Aduan hari ini kita sampaikan ke Polres Purworejo,” kata Muchsin, beserta dua orang anggota BPD Desa Wonotopo, Sunarto dan Wagiyono, yang juga ikut menjadi pelapor dalam kasus ini, diwawancarai usai menyerahkan aduan tersebut.
Dalam aduanya, Muchsin menerangkan bahwa, empat orang anggota BPD Desa Wonotopo, meliputi dirinya, Wagiyono, Ariati, Sunarto, mengadukan Amat Kozaki atas dugaan kasus pemalsuan tandatangan sejumlah anggota BPD dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Wonotopo tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Padahal kami tidak pernah terlibat, apalagi sampai tandatangan,” kata Muchsin, didampingi kuasa hukum beserta organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (LSM GMPK) Kabupaten Purworejo.
Disebutkan, beberapa pemalsuan tandatangan dapat dilihat di dalam dokumen LPJ, dan lampiran tepatnya dalam daftar hadir. Dalam dokumen itu, juga tertera cap BPD Desa Wonotopo, yang mana Muchsin sebagai Ketua BPD tidak pernah merasa mencap dokumen tersebut.
“Memang stampel itu dikuasai sana (Kades Wonotopo), tidak disaya, jadi saya tidak pernah mencap (dokumen) itu,” ujarnya.
Muchsin menambahkan, besar harapanya kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh Polres Purworejo. Pasalnya tindakan kepala desa yang diadukan telah merugikan dirinya, anggota BPD yang dipalsukan tandatanganya serta berpotensi merugikan negara.
Sementara itu kepala desa Wonotopo, hingga berita ini dibuat belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi.
Heru Prayogo