PURWOREJO, SM Network – Diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan desa, Pelaksana Tugas Sekretaris Desa (Plt Sekdes) dan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Kemiri, Purworejo harus berurusan dengan hukum. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 30 tahun penjara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Wonosari tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 tersebut ditangani Satreskrim Polres Purworejo. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka yakni UTG selaku Plt Sekdes dan SRD selaku Kades beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
“Proses hukum berjalan, dan kami sudah mengirim berkas ke kejaksaan, dinyatakan lengkap. InsyaAllah hari ini kami serahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Kabupaten Purworejo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (3/9).
AKP Agil memaparkan modus dalam kasus tersebut, yakni pengelolaan keuangan Desa Wonosari tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 tidak dilakukan oleh Kepala Urusan Keuangan tetapi setelah seluruh dana ditarik dari Rekening Kas Desa, kemudian diserahkan dan dikelola oleh Plt Sekdes yaitu tersangka UTG.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik mulai dari perencanaan hingga pelaporan tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tetapi dilaksanakan oleh Plt Sekdes. Terdapat pelaksanaan kegiatan baik pembangunan fisik maupun non fisik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Desa dibuat tersangka Plt Sekdes tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya karena hanya disesuaikan dengan RAB. Terdapat mark up RAB pada kegiatan fisik maupun non fisik. Selain itu, terdapat pelaksanaan satu kegiatan yang sama dengan dua anggaran yang berbeda atau terjadi dobel anggaran.
“Perkembangannya, setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, penggunaan dana desa ini tidak hanya dinikmati oleh Plt Sekdes, dan berkembang sampai penerima berikutnya yaitu Kades,” katanya.
AKP Agil menyebut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,39 miliar lebih. Dalam kasus ini pendapatan transfer Desa Wonosari dari DD, ADD, BHRD dan Bangub diantaranya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Wonosari dan kegiatan lainnya yang sudah dianggarkan dalam APBDes Wonosari. Dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka Plt Sekdes telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Plt Sekdes bersama-sama dengan Kades.
Kedua tersangka dikenai pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling berat 30 tahun. Sedangkan pasal 3 ancaman paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk tersangka Kepala Desa kita tambahkan pasal 55 atau pasal turut serta, karena beliau selaku kepala desa bertanggung jawab atas dana desa yang diberikan,” imbuhnya.
Semantara itu, tersangka UTG menepis dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, seluruh sistem pengelolaan keuangan ada polanya di sistem dan ada aplikasinya, sehingga sangat tidak mungkin ia bertindak melampaui kewenangan tugas. “Semua ada data, karena anggaran ADD dan Dana Desa semua tim bekerja di sana, tidak mungkin individu saya pribadi,” katanya.
Tersangka SRD menyatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa 2016-2018 banyak tanda tangannya dan cap yang dipalsukan. Ia mengaku tidak pernah diberi uang apa pun oleh tersangka Plt Sekdes maupun oleh pihak lain.
“Saya tidak pernah menikmati. Saya diberi uang untuk operasional dan uang rapat-rapat saja. Operasional motor Rp 750 (ribu), uang rapat-rapat dan operasional saya kalau konferensi di kecamatan atau Purworejo (kabupaten) sekitar Rp 1 juta,” katanya.