Ini Tanggapan Kadinsos Magelang Terkait Dugaan Penyelewengan Distribusi Bantuan Masyarakat

ilustrasi

MUNGKID, SM Network – Setelah beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengadakan rapat gabungan terkait kasus dugaan penyimpangan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Bandongan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang angkat bicara, pihak dinas membenarkan jika ada unsur kesalahan dalam pendistribusian bantuan dari pemerintah pusat itu.

Kepala Dinsos Kabupaten Magelang, Iwan Agus Susilo, mengatakan ada kesalahan prosedur dengan memindahkan distribusi bantuan dari E Warung ke pemerintah desa. Padahal hal itu tidak diperbolehkan. “Secara hukum dan aturannya tidak diperbolehkan, Karena mengambil hak orang lain,” kata Iwan saat dihubungi Selasa (6/7).

Menurutnya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di kecamatan itu membagi keuntungan sekitar 7,5 persen per penerima manfaat dari keuntungan E-Warung. “Ya sekitar Rp 15-20 juta total yang diambilnya. Dimana uang itu dipergunakan untuk operasional dan dibagi ke Pemerintah Desa. Untuk operasional itu ya seperti saat pembagian kartu dari BNI itu, kan gak ada dananya, hanya BNI ngasih Rp 500 ribu ya gak cukup buat pengawasan. Jadi setelah itu TKSK tersebut koordinasi dengan paguyubupan perangkat Desa Kecamatan Bandongan. Ia meminta ijin mengambil keuntungan dari E-Warung,” jelasnya.

Iwan juga menyampaikan, TKSK tersebut mengatakan jika para pemilik E-Warungnya sudah bersepakat karena sudah dimusyawarahkan. “Tapi itu baru menurut informasi TKSK tersebut saat kami panggil kesini,” ujarnya. Sementara untuk penerima, lanjutnya tidak berpengaruh terhadap hal yang dilakukan TKSK tersebut. “Ini kan yang diambil keuntungan dari E-Warungnya. Untuk jumlahnya silahkan koordinasi dengan Kecamatan saja,” ungkapnya.

Untuk TKSK tersebut juga sudah diundang ke Dinas Sosial untuk klarifikasi informasi terkait penyelewengan tersebut. “Kami sifatnya hanya membina. Kita berikan pembinaan agar kedepan tidak dilakukan lagi. Untuk yang sudah terjadi, Iwan mengatakan itu nanti kembali ke TKSK dan paguyupan Kades disana. Pihaknya hanya pembinaan saja,” jelas Iwan.

Iwan juga mengatakan bahwa pihak inspektorat telah melakukan pendampian dan pemantauan. “Jadi tidak langsung keranah hukum namun melalui Tikor (Tim Kooridinasi). Kita fokus ke pembinaan dulu, mungkin saat itu khilaf atau bagaimana,” jelasnya.


DIan Nurlita/Ita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan