KEBUMEN, SM Network – IAINU Kebumen menyertifikatkan tanah wakaf masal seluas 10.495 m2. Langkah tersebut sebagai upaya penataan dan pengelolaan aset tanah milik IAINU Kebumen atas wakaf masal kepada Badan Perkumpulan NU atau PBNU melalui Nadir PCNU Kebumen dengan keperuntukan pendidikan dan kemaslahatan NU.
Pelaksanaan sertifikat tanah wakaf masal itu dilaksanakan di Gedung Pasca Sarjana IAINU Kebumen, Selasa (16/2). Hadir Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar, sejumlah Pengurus Yayasan IAINU, Pengurus Nadir PCNU, Kepala KUA, Pejabat struktural IAINU Kebumen serta para wakif yang mewakili Civitas IAINU yakni KH Suroso MPdI, KH Bambang Sucipto M PdI, Dr Imam Satibi MPdI serta perwakilan wakif dari SMK Ma’arif 1 Kebumen.
Dalam sambutanya, Rektor IAINU Kebumen melaporkan bahwa sertifikasi sengaja dilakukan secara masal karena kebetulan, aset tanah IAINU Kebumen masih diatasnamakan pimpinan yang saat itu menjabat sebagai atas nama.
“Berdasarkan data aset tanah yang diinventarisir, diketahui ada tiga pimpinan yang telah melakukan pengadaan tanah untuk pengembangan yakni dimulai relokasi kampus STAINU ke jalan Tentara Pelajar 55 B yang sebelum menginduk di SMK Maarif 1 Kebumen jalan Kusuma,” ungkap Imam.
Dibeberkan, sebanyak 13 bidang telah bersertifikat dan 1 bidang SPPT dan 2 bidang Leter C. Dari 13 tanah yang telah bersertifikat, 3 bidang atas nama KH Suroso MPdI, 4 bidang atas nama KH Bambang Sucipto MPdI dan 6 Bidang atas nama Dr Imam Satibi serta 1 SPPT. Adapun 2 bidang yang masih Leter C atas nama Erwin dari SMK Ma”arif 1 Kebumen yang berikrar wakaf untuk lokasi kampus UMNU Kebumen di Jatisari.
Menurut Imam, sertifikasi ini selain sebagai upaya pembenahan dan pengelolaan aset, juga tindak lanjut dari intruksi PBNU Kebumen melalui pesan khusus yang disampaikan Ketua Umum melalui Ketua Bidang Pendidikan Dr Hanif Saha Ghofur dan Bendahara Umum PBNU. “Menurut PBNU, jika aset aset IAINU tidak segera dibenahi melalui wakaf, dikhawatirkan akan ada resistensi dari ahli waris,” jelasnya.
Apalagi, kata Imam, Yayasan IAINU bersifat perorangan dan tidak bisa tunduk dengan organasasi manapun berdasarkan ketentuan UU Yayasan.
Sementara itu, KH Bambang Sucipto selaku Sekretaris Dewan Pembina Yayasan IAINU Kebumen menyambut baik atas program tersebut.
Menurut Bambang, berdasarkan rapat yayasan dan pimpinan perguruan tinggi telah menyepakati sertifikasi tanah IAINU Kebumen ke badan wakaf dalam hal ini PBNU. Selanjutya secara teknis akan dikelola Nadir PCNU Kebumen. “Karena ini ada lintas organisasi, maka harus dirumuskan kewenangan masing-masing organ, sehingga terjadi keselarasan,” ucap Bambang yang Mantan Kepala Kantor Kemenag Kebumen itu.
Ia lantas berpesan kepada Nadir harus mengikuti perundang undangan yang berlaku dan mencatat sejarah periwayatan tanah. Secara simbolik, Bambang menyerahkan sertifikat kepada Nadir PCNU yang diterima KH Saeful Munir setelah dilakukan ikrar wakaf oleh wakif.
Ketua PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar menyampaikan pentingnya sertifikat wakaf dalam suatu organisasi. “Setelah disertifikatkan, maka keperuntukan dan pendayagunaanya akan lebih terjamin,” jelasnya. Suroso yang bertindak sebagai waqif dan sekaligus Ketua BWI Kebumen menambahkan, selain Nadir harus memahami UU perwakafan, juga keperuntukan wakaf sebaiknya dibuat secara luas yakni pendidikan dan kemaslahatan sehingga tidak multi tafsir.
“Proses wakaf ini pun harus dikawal karena ada pembiayaan yang timbul seperti pengurukan dan lainnya,” imbuh Suroso.