Hotel dan Restoran di Kebumen Diminta Tutup Dua Hari, Ini Tanggapan PHRI

SM/Supriyanto - SEMPROT DISINFEKTAN: Kendaraan water canon Sat Sabhara Polres Kebumen melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Tugu Lawet Kebumen, Kamis (4/2).


KEBUMEN, SM Network – Masyarakat Kabupaten Kebumen diinbau agara agar pada 6-7 Februari 2020 tetap berada di rumah untuk mensukseskan program Pemprov Jawa Tengah, Gerakan Jateng di Rumah Saja. Bahkan Bupati Kebumen sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 800/106 tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Pada point empat dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz 3 Februari 2021, ada beberapa kegiatan yang dilarang ataupun dibuka. Pada 6-7 Februari perkantoran, sekolahan, pabrik, pusat perbelanjaan, mini market, pedagang kaki lima dilarang beroperasi.

Selanjutnya hotel, restaurant, kafe karaoke, dan tempat hiburan juga dilarang beroperasi. Alun-alun, GOR, kolam renang, stadion, dan fasilitas olahraga lainnya juga tidak diizinkan untuk beroperasi. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan juga dilarang. Pembatasan hajatan dan pernikahan untuk tidak mengundang tamu. Menanggapi Surat Edaran tersebut Ketua BPC PHRI Kebumen Chandra Johan mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung gerakan pemerintah untuk menekan angka Covid-19 di Kebumen.

Akan tetapi usaha rumah makan/restoran maupun hotel tidak bisa serta merta tidak beroperasi karena sudah ada kontrak kerja maupun konsumen yang sudah booking jauh sebelum ada surat edaran tersebut. “Tentu kami meminta ada kelonggaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Chandra Johan didampingi Wakil Ketua PHRI Johan Cahyadi dan sejumlah pengurus PHRI Kebumen kepada Suara Merdeka usai rapat koordinasi di Dinas Porawisata, Kamis (4/2).

Semprot Disinfektan

Sementara itu, Polres Kebumen bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen melakukan penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Kamis (4/2). Penyemprotan melibatkan kendaraan water canon Sat Sabhara Polres Kebumen, tim gabungan dari Kodim 0709 Kebumen, Dinkes, BPBD, dan PMI Kebumen.

Tim penyemprotan dilepas oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama di halaman Mapolres Kebumen sekira pukul 09.00 wib. Selanjutnya menelusuri seluruh ruas jalan perkotaan. Adapun rute meliputi Jalan HM Sarbini, Jalan Pahlawan, Alun-Alun Kebumen, seputar Tugu Lawet, Jalan Sutoyo, Jalan Suprapto, Jalan A Yani dan Jalan Kutoarjo.

Selanjutnya tim menuju ke arah timur Gudang Bulog, Rest Area Efisiensi, Kedung Bener, Rest Area Bus Sinar Jaya, Terminal Bus Kebumen dan kembali ke Mapolres Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan instansi terkait terhadap kebijakan pemerintah yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ini upaya ikhtiar kita bersama-sama memerangi Covid-19, menekan penyebarannya,” jelas AKBP Piter Yanottama. Meski dilakukan penyemprotan, warga tetap diimbau untuk patuh protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menjauhi kerumunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan