SM Network – Belakangan ini nama Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan sebutan Syekh Puji kembali membuat heboh. Pasalnya beredar informasi bahwa syekh yang pernah tersandung kasus pernikahan dini tersbut kembali melakukan pernikahan dengan seorang ‘bocah’ berusia tujuh tahun.
Namun dirinya menampik dan meluruskan kabar tersebut. Syekh Puji mengaku sempat dimintai uang Rp 35 miliar sebelum dipolisikan terkait kasus pencabulan dan pernikahan dini.
“Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya,” kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip dari kr (2/4/2020).
Syekh Puji pun menyebut kabar dirinya menikahi bocah tujuh tahun itu dilontarkan dari anggota keluarganya sendiri.
“Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Syekh Puji menyebut dirinya menolak memberi uang Rp 35 miliar. Hingga akhirnya dia dipolisikan terkait pernikahan dini.
“Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas,” terangnya.
Syekh Puji memastikan kabar dirinya menikah lagi dengan bocah berusia tujuh tahun tidak benar. Pelaporan ini, menurutnya, karena pihaknya tak mau menyetorkan uang Rp 35 miliar.
“Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian sebelumnya membenarkan menerima laporan soal dugaan Syekh Puji melakukan pernikahan dini. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus pernikahan dini tersebut.
“Kalau kasus Syekh Puji memang sudah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2020) malam.
Iskandar menyebut saat ini pihaknya juga sudah memeriksa enam saksi terkait dugaan pernikahan di bawah umur ini. Namun dia belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya. “Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Syekh Puji bikin heboh dengan menikahi Lutfiana Ulfa pada Agustus 2008. Saat itu, Ulfa berusia 11 tahun.
Aktivis-aktivis LSM mempermasalahkannya, sehingga polisi mengusut kasus itu. Majelis hakim PN Kabupaten Semarang lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, kala itu hakim memutuskan Syekh Puji terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syekh Puji lantas mengajukan banding.
Namun banding Syekh Puji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Dia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 60 juta.
SM Network/Kr/Kim