Hati-hati, Oknum Wartawan Peras Usaha Wisata

SM/M Nur Chakim - KONFERENSI PERS : Kapolres Wonosobo AKBP Fankky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti berupa kartu pers yang digunakan tersanghka untuk melakukan tindakan kekerasan dalam dalam konferensi pers digelar di Mapolres Wonosobo, Senin (24/9).

WONOSOBO, SM Network – Polres Wonosobo mengamankan Edi Yan Mazel (EYM) (50) oknum wartawan yang diduga memeras pemilik wisata Batu Angkruk yang berada di Desa jojogan Kecamatan Kejajar Wonosobo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo Senin (24/8), Kapolres Wonsoobo AKBP Fankky Ani Sugiharto mengatakan bahwa tersangka bersama dua orang temannya berniat ke wisata Batu Angkruk dengan tujuan meminta sumbangan untuk ulang tahun media tersangka yang ke-20.

Setelah sampai di lokasi, tersangka memperkenalkan diri dari media buser dan mengajukan proposal sumbangan sekaligus menanyakan soal perijinan di tempat wisata tersebut.

” Saat ditanya, sang pemilik mengatakan bahwa perijinan tempat wisata dalam tahap proses,” Terang Kapolres.

Tersangka juga mengatakan, lanjut Kapolres bahwa pihaknya akan menutup mata dengan adanya perijinan yang belum keluar akan tetapi tempat wisata sudah dibuka. Pemilik wisata sempat memberikan uang sebesar Rp 300.000 akan tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp 1.500.000 dengan alasan wisata ditempat tersebut rame.

” Kerugian memang tidak banyak. Pemilik usaha memberikan uang sekitar Rp 300.000. Mintanya itu Rp 1.500.000. Jadi seolah-olah ini mengepres yang mengelola wisata batu angkruk. Ya ini termasuk pungli atau pemerasan,” Kata Kapolres Fankky.

Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP ATAU pasal 369 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. Adanya kasus ini, kapolres Fankky mengaku akan mengembangkan kasus ini lebih luas termasuk tempat wisata-wisata yang lain. ” Kami juga menghimbau kepada masyarakat maupun pengelola wisata apabila ada jurnalis seperti ini bisa dicek terlebih dahulu identitasnya,” Ujar Kapolres.

Sementara tersangka EYM warga Kabupaten Banyumas tersebut mengaku bahwa dirinya hanya sekali melakukan hal itu. EYM mengaku menyesali atas perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ” Saya hanya sekali melakukan permohonan sumbangan di wonosobo ini,” kata Tersangka Edi Yan Mazel.


M Nur Chakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan