Hanya MTs dan MA Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka

SM/Adib Annas Maulana - IKUTI UJIAN : Ratusan santri pondok pesantren Al-mubarok Manggisan, Kecamatan Mojotengah ikuti ujian berstandar nasional, Minggu (15/3).

SM Network – Kementerian Agama mengizinkan madrasah di zona hijau melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021, mulai 13 Juli 2020. Namun, untuk tahap awal Kemenag hanya mengizinkan MTs dan MA, sementara MI menyusul.

“Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau,” jelas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar, di Jakarta, Minggu (12/7).

Umar mengatakan pembelajaran tatap muka di di zona hijau diperbolehkan sesuai persyaratan SK Bersama 4 Menteri dan disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19,Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupatenn/Kota untuk MTs dan MI,” kata Umar sebagaimana rilis Humas Kemenag RI.

“Bila madrasah di selain zona hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” katanya.

Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini itu diteken Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

SKB ini antara lain mengatur pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dengan demikian, kata Umar, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 mulai Senin 13 Juli 2020 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hanya satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun kepastian itu harus mendapat izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat.

“Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR),” lanjutnya.


SM Network

Pos terkait

Tinggalkan Balasan