KEBUMEN, SM Network – Hari tenang sejak Minggu (6/12) hingga menjelang pencoblosan Pilbup Kebumen pada Rabu (9/12), masih dimanfaatkan untuk sosialisasi kotak kosong (Koko). Kolom tanpa gambar pada surat suara itu terus digaungkan sah dipilih.
“Hari tenang itu kan berlaku untuk pasangan calon, sedangkan Koko bukan peserta Pilkada. Sehingga tidak terikat dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ini PKPU 10/2016,” terang salah satu Presidium Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko) Kebumen, Pawito, yang ditemui di Posko Jalan Kaswari, Senin (7/12).
Disebutkan, sosialisasi di hari tenang itu dilakukan dengan bersilaturahmi ke sejumlah tokoh serta masyarakat akar rumput. Seperti silaturahmi dengan Pengasuh Pondok Pesantren Al Huda Jetis, Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, KH Wahib Machfudz atau Gus Wahib. Tampak Presidium Mas Koko lainnya, Panggih Prasetya didampingi sejumlah pegiat Koko antara lain Asmakhudin dan Ibnu Kholid.
Mereka ditemui langsung Gus Wahib yang Mantan Rois Syuriah PCNU Kebumen itu. Menariknya, Gus Wahib dalam kesempatan tersebut menyatakan secara langsung mendukung Koko. Bahkan meminta para alumni, baik alumni pesantren maupun lembaga pendidikan di bawah asuhannya untuk meneruskan sosialisasi Koko kepada masyarakat.
Beberapa saat kemudian, foto pertemuan itu viral di media sosial. Prasetya Panggih yang memposting foto tersebut mengaku terharu atas pernyataan ulama kharismatik tersebut. Menurutnya, dukungan Gus Wahib menambah energi positif bagi para relawan yang selama ini berjuang dalam menyosialisasikan kotak kosong. “Alhamdulillah, kita bersyukur dan terimakasih,” ucap Panggih.
Sementara itu, untuk sosialisasi kepada masyarakat akar rumput dilakukan oleh para relawan tingkat desa yang tersebar di 460 desa/kelurahan Se-Kebumen. Dengan harapan masyarakat arus bawah memahami keberadaan Koko yang sah dipilih dan menjadi solusi di tengah isu pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan. Terlebih di Kebumen yang disapu operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2016 dan sampai sekarang masih terdapat mantan pejabat yang terlibat korupsi mendekam di penjara.