Curi Barang Perusahaan dan Dijual, Lima karyawan Diamankan Polisi

SM/M Nur Chakim - BARANG BUKTI : Kapolres Wonosobo AKBP Fankky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam gelar kasus perkara yang digelar di Mapolres Wonosobo, Rabu (30/9).

WONOSOBO, SM Network – Lima warga wonosobo diamankan Polres Wonosobo akibat terjerat kasus pencurian dan pemberatan dengan total kerugian sebesar Rp 583.780.297.

Mereka adalah Fendi Mustofa (29) warga Desa Candimulyo Kecamatan Kertek, Rohmat (44) Warga Desa Tlogodalem Kecamatan Kertek, Ismanto (21) Warga Desa Tlogodalem Kecamatan Kertek, Dwi Supriyanto (31) Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar dan Tri Widiyanto warga Desa Karangluhur Kecamatan Kertek. Kelima tersangka adalah pegawai dari PT SND yang beralamatkan di Dusun Marong, Desa karang Luhur, Kecamatan Kertek.

Kasus dengan kategori pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang itu terungkap setelah Supracoyo Area Sales Manager (ASM) PT SND melaporkan adanya selisih penjualan barang sebesar Rp 583.780.297. kepada Polsek Kertek. Adanya hal itu Polsek Kertek langsung melakukan pengecekan ke pasar dan kios tentang produk-produk unilever yang beredar.

“Dari hasil pengecekan di dapat informasi bahwa ada produk unilever yang dijual tanpa sales dan nota yang jelas atau nota yang biasa didapat dari sales unilever,” kata Kapolres AKBP Fankky dalam gelar perkara.

Benar adanya, Hasil lidik ditemukan pegawai yang bernama Fendi Mustofa menjual barang PT SND atau unilever tanpa nota resmi. Pun begitu, dalam melancarkan aksinya Fendi menggunakan nama Adi sebagai nama samaran.

” Berbekal informasi awal, Unit Reskrim Polsek Kertek yang dipimpin Aiptu Kodirun, SIP mendatangi rumah diduga pelaku untuk dimintai keterangan. Setelah dipertemukan dengan pembeli Fendi Mustofa mengakui bahwa telah mengambil barang dari Gudang PT SND,” ujar Kapolres.

Menurutnya, Keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Ada yang bertindak sebagai sopir, kernet dan penjaga malam. Modus yang digunakan adalah dengan merusak kawat pengait pintu gudang sehingga pintu bisa digeser tanpa merusak atau membuka gembok. Bahkan menggunakan kunci cadangan.

” Kelima pelaku mengakui melakukan pencurian secara berulang sejak Bulan April 2020 hingga Juni 2020 sebanyak sembilan kali pencurian akan tetapi pasangan pencurian bergantian,” papar Fankky.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang total senilai Rp 7.100.000, dua smartphone, tiga sepeda motor berbagai merk, dua mobil box, dua pickup dan dua truck.

Kelima tersangka terjerat pasal 363 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Fankky mengaku saat ini pihaknya dalam proses pengembangan dan pencarian satu tersangka yang merupakan rekan kelima tersangka dengan inisial (A).

” Kami sedang mengembangkan kasus ini lebih dalam. Kami juga sedang mencari (A) yang merupakan rekan kelima tersangka ini,” jelas Kapolres.

Sementara salah satu tersangka Fendi Saat dimintai keterangan mengaku hasil dari pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. ” Saya bersama teman-teman saya melakukannya. Ada yang untuk beli HP, membeli sepeda motor dan bersenang-senang,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan