WONOSOBO, SM Network – Pemerintah Kabupaten Wonosobo gencar melakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara. Tradisi yang secara turun temurun terus dilakukan masyarakat itu kembali tak bisa dinikmati dalam perayaan hari raya idul fitri tahun ini. Festival balon udara yang biasanya digelar oleh pemerintah kembali ditiadakan karena Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Karena ini sudah menjadi tradisi, nanti kita bikin gantinya yakni festival balon udara. Tetapi ditambatkan, ditali sehingga tidak terbang tinggi. Tetapi tentu waktunya setelah pandemi,” Ujar Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat saat konferensi pers di Kresna Resto Garden, Rabu (21/4) petang.
Afif tidak memungkiri jika balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat Wonosobo ketika lebaran datang. Namun, karena bisa membahayakan maka hanya balon udara yang ditambatkan dengan tali yang diperbolehkan diterbangkan.
Bupati mengatakan, masih ditemukan warga yang menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri. Padahal, setiap tahun terus dilakukan upaya sosialisasi kepada warga terkait bahaya menerbangkan balon udara.
“Sering kami sampaikan setiap tahun edukasi, sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara. Namun memang masih ditemukan satu atau dua yang masih menerbangkan balon udara. Ini yang menjadi konsen kami, bersama Polres Wonosobo dan AirNav,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, terkait larangan masyarakat membuat atau menerbangkan balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan saat lebaran, sebagai upaya keselamatan bersama bagi pelaku penerbangan.
Sanksi bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, katanya, berdasarkan UU No 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 411. Jadi jelas siapapun yang secara sengaja menerbangkan balon secara bebas saat perayaan Idul Fitri melanggar peraturan yang ada.
“Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” bebernya.