Enam Tower Pemancar Di Kabupaten Magelang Tak Miliki Izin

SM/Dian Nurlita -PENERTIBAN: Sejumlah tower yang diberi banner peringatan karena belum berizin.

MUNGKID, SM Network – Dinas Kominfo Kabupaten Magelang bersama jajaran terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT), menertibkan sejumlah menara telekomunikasi yang belum berizin di tiga kecamatan. Dari tinjauan lapangan, sebanyak enam tower di wilayah Kecamatan Borobudur, Mertoyudan dan Kaliangkrik dipastikan belum berizin.

“Tim melakukan pemasangan tanda bahwa menara tersebut belum berizin, kemudian akan dikirimkan surat pada vendor pembangunan menara,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra E. Wacana, Senin (22/6).

Sebanyak dua menara telekomunikasi di Desa Tuksongo dan Karanganyar Kecamatan Borobudur didapati berada pada SP-2 KSN Borobudur, sehingga segala bentuk perizinan harus mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Konservasi Borobudur. “Selanjutnya tower di Desa Tuksongo Borobudur lokasinya berada pada sempadan sungai sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi (perizinannya),” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo, Sri Suraryo, mengatakan bahwa dua menara berikutnya di Desa Kalinegoro dan Bulurejo Mertoyudan berada pada kawasan permukiman sehingga memungkinkan untuk direkomendasi dengan memenuhi persyaratan dan kajian teknis lebih lanjut mengenai kelaikan bangunan.

“Terakhir, menara di Desa Beseran Kaliangkrik berada pada sempadan mata air sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi,” imbuh Suraryo.

Secara umum, para pemilik menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Kami tegaskan agar para pemilik tower agar mengurus izin terlebih dahulu. Jika IMB belum turun, pengerjaan tower jangan dibangun dahulu sesuai aturan Perda dan Perbup Magelang,” tegasnya.

Giat ini akan terus berlanjut di seluruh kecamatan TP2MT, yang dilakukan oleh Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK).


Dian Nurlita /ita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan