KEBUMEN, SM Network – Kasus hilangnya empat unit handphone yang terjadi di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kebumen yang terjadi Rabu 19 Desember 2019 akhirnya diungkap oleh Polsek Klirong.
Handphone milik korban ternyata dicuri oleh temannya sendiri, warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong yang berinisial KA (28). Tersangka bahkan tersangka diketahui sering bermain di rumah korban dan beberapa kali diberi makan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto menjelaskan, saat ini tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Klirong. Polis juga berhasil menyita salah satu handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
Sebelum handphone korban hilang, siang hari tersangka diketahui bermain ke rumah korban. Diam-diam tersangka membuka salah satu jendela untuk memudahkan aksi pencurian pada malam harinya.
Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 wib saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas. Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.
Handphone Dijual
Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban. “Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga,” jelas Iptu Sugiyanto, Senin (18/1).
Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 wib korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilangnya. Sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.
Iptu Sugiyanto menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka. Sempat menjadi DPO setahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan, Selasa (22/12/2020) di wilayah Kecamatan Klirong.
Dari pengakuan tersangka, dua handphone telah dijual ke sebuah gerai handphone di Kecamatan Karanganyar. Sedangkan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat. Adapun uang hasil penjualan handphone sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri,” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.