Dua Pengedar dan Satu Pemakai Sabu Asal Temanggung Dicokok Polisi

SM/Raditia Yoni Ariya - TUNJUKKAN TERSANGKA: Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menunjukkan tiga tersangka kasus narkoba, Kamis (12/3).

TEMANGGUNG, SM Network – Operasi Antik Candi 2020 yang digelar Polres Temanggung berhasil mengamankan tiga orang tersangka, di mana dua di antaranya diketahui sebagai pengedar, dan satu orang merupakan pemakai.

Ketiganya adalah Dedi Amrizal Farid (42), Warga Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Andi Wicaksono (31) warga Kampung Padangan, Kelurahan Temanggung I, dan Lilik Romadhon (33) alias Bogel warga Kelurahan Butuh. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, tersangka Dedi adalah yang pertama kali ditangkap saat melintas dengan kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di Jalan Dusun Mayongan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung.

Bacaan Lainnya

Petugas sudah membuntutinya karena ada dugaan dia membawa narkoba, dan benar adanya saat digeledah di mobilnya ditemukan sabu-sabu. “Barangbukti ditemukan di atas speedometer berupa sabu dengan berat kotor 0,83 gram dan satu buah pipet kaca. Dia mengaku membeli barang itu dari saudara Cun dengan harga Rp 1.100.000.

Transaksi dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank kemudian narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat,”ujarnya Kamis (12/3). Sementara itu, tersangka Andi Wicaksono ditangkap di rumahnya, di mana polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,68 gram yang disembunyikan di sebuah pot bunga di depan rumah tersangka.

Setelah diinterogasi dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari Bogel, yang kemudian menyusul ditangkap ditempat tinggalnya yang sekarang di Dusun Batursari, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran. Jika melihat sepak terjang Andi di dunia narkoba polisi menengarai sebagai pemakai sekaligus pengendar.

Kepada wartawan dia berterus terang sudah lebih dari 10 tahun memakai sabu. Namun, sehari-hari dia mengaku berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara itu, Bogel pun mengaku mendapat barang dari Suyono warga Kabupaten Purworejo seharga Rp 1.000.000 per paket. Namun dia mengelak jika dituduh sebagai pengedar, dan mengaku hanya diminta tolong oleh Andi untuk mencarikan sabu-sabu di mana nanti dia mendapatkan upah.

Bogel sendiri merupakan residivis kasus sabu-sabu yang sebelumnya telah mendekam dipenjara selama empat tahun dan baru keluar bulan April 2019. “Saya tidak menjual tapi disuruh mencarikan barang. Saya dapat barang dari Yono orang Purworejo, satu paket Rp 1.000.000, tapi saya dikasih Rp 1.100.000 buat ongkos sama rokok karena pengambilannya jauh. Saya juga memakai sabu sudah lama sejak tahun 2008,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Raditia Yoni A

Pos terkait

Tinggalkan Balasan