DPRD dan Apindo Sambut Baik PPKM di Kota Magelang

ilustrasi

MAGELANG, SM Network – DPRD Kota Magelang menyambut baik Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang memasukkan Kota Magelang sebagai daerah pelaksana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 11-25 Januari 2021. Hal ini diharap dapat menekan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum dapat terkendali.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan, tepat ketika Kota Sejuta Bunga menerapkan PPKM seperti yang tertuang dalam SE Gubernu Jawa Tengah per tanggal 8 Januari 2021. Hal ini mengingat Kota Tidar menjadi rujukan penanganan Covid-19 dan wilayah kota berada di dalam wilayah Kabupaten Magelang.

“Kasusnya juga kan masih ada, bahkan terus bertambah. Maka, tepat kalau kita menerapkan PPKM, meski sebetulnya kita sudah tidak lelahnya memberikan edukasi 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak) kepada masyarakat. Bahkan, tak henti-hentinya menggelar operasi yustisi agar masyarakat sadar dalam melakoninya,” ujarnya, Sabtu (9/1). 

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, meski edukasi 3M giat dilakukan, tapi tetap juga perlu ketegasan dari pelaksana di lapangan. Sehingga, masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya menerapkan 3M dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita tak boleh lelah mengedukasi masyarakat pentingnya 3M, termasuk budaya hidup bersih. Sehingga, penularan Covid-19 dapat ditekan,” kata bapak yang akrab disapa Udik ini.

Dia menilai, PPKM sebenarnya bukan bentuk pelarangan untuk semua kegiatan masyarakat, seperti sosial, ekonomi, dan budaya. Hanya saja, sebagai bentuk kewaspadaan lebih dini serta pengetatan disiplin baik masyarakat, aparatur, maupun tenaga kesehatan.

“Harapannya, betul-betul ada sinergitas di lapangan antara semua elemen. Penanganan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga masyarakat” tuturnya.

Penerapan PPKM di lapangan, imbuh Udik, bisa saja kembali seperti dulu, yakni adanya pemantauan perpindahan atau mobilitas warga luar yang masuk ke dalam kota atau sebaliknya. Hal ini terkait dengan kebijakan yang harus dikaji lebih dalam, bagaimana memunculkan peningkatan budaya disiplin di masyarakat.

“Pembatasan kerumunan yang memang sulit dalam penegakan di lapangan, sehingga butuh edukasi bahkan kedisiplinan yang tegas. Kalau sudah ada kesadaran dari masyarakat, misalnya selama 11-25 Januari pada d rumah saja (WFH) atau jangan dulu menerima tamu dari luar wilayah, saya rasa itu bisa membantu pemerintah, khususnya nakes kita,” jelasnya.

Senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Marjinugroho bahwa, kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah ini tepat diterapkan di Kota Magelang. Pemkot Magelang pun dituntut segera mengambil langkah strategis untuk menyikapi SE Gubernur tersebut.

“Mestinya segera rapat koordinasi untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melaksanakan kebijakan tersebut. Saya rasa perlu siapkan tambahan tenaga kesehatan, tempat isolasi, dan kamar atau tempat tidur,” paparnya.

Tak berbeda disampaikan Ketua Apindo Kota Magelang, Eddy Sutrisno bahwa, memag audah saatnya kota yang ada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Magelang ini menerapkan PPKM atau PSBB. Ia pun menilai, penerapan PPKM ini sebagai dorongan agar Pemkot Magelang makin bekerja keras lagi dalam sosialisasi 3M ke masyarakat dan melaksanakan 3T (tracing, test, dan treatment) terhadap kasus Covid-19.

“Sejauh ini pelaksanaan 3T belum maksimal, sehingga kasus terus meningkat. Begitu pula koordinasi yang masih lemah, terutama dengan daerah lain. Masalah kesehatan tidak ada batas wilayah, sehingga kepala daerah harus aktif duduk bersama dengan daerah lain tuk bersama-sama menangani Covid-19 ini,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan