Ditinggal Istri Jadi TKI, Residivis Curi HP untuk Chattingan dengan Perempuan Lain

SM/Supriyanto - TERSANGKA PENCURIAN: Tersangka pencurian handphone saat dimintai keterangan di Mapolres Kebumen, Selasa (29/9/2010).

KEBUMEN, SM Network – Seorang pria berinisial MU (50) warga Desa Bendogarap, Kecamatan Klirong Kebumen kembali berurusan dengan polisi. Residivis kambuhan ini diduga melakukan pencurian handphone milik warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong.

Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah warga berinisial SI (40) pada Rabu (19/8) sekira pukul 02.00 Wib. Aksi kejahatan itu dilakukan saat semua orang tertidur. Tersangka masuk melalui pintu depan yang oleh korban lupa dikunci.
Setelah masuk, tersangka mengambil barang berharga milik korban. Dari aksinya itu, tersangka berhasil mengantongi dua unit handphone Android sekaligus Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak punya handphone android untuk bermain FB-an dengan kekasih gelapnya.

Tersangka merasa kesepian karena istrinya menjadi TKW di Taiwan, sehingga mencari hiburan wanita lain. Istrinya dikhianati saat dia sedang berjuang untuk keluarga.

“Handphone saya gunakan untuk chattingan dengan teman wanita saya,” terang tersangka yang pernah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.

Nostalgia Penjara

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka tersandung kasus pidana mulai tahun 1995, 2001, 2007 dan tahun sekarang 2020. Tahun 2007, tersangka dinyatakan bersalah oleh PN Kebumen karena kasus curanmor di wilayah Petanahan dan divonis 1,5 tahun.

Rupanya vonis 1,5 tahun belum sepenuhnya membuatnya jera sehingga kembali melakukan kejahatan di wilayah Klirong. Kini tersangka harus kembali bernostalgia di dalam ruang jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

“Semoga tersangka benar-benar bisa jera. Selanjutnya kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengunci pintu dan jendela,” imbau AKBP Rudy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan