Dana PJJ Tambah Rp 3,8 Triliun, Guru Madrasah Dapat BLT

SM/dok - BELAJAR FISIKA: Akrima Amalia, mahasiswa Undip menyambangi pelajar yang tengah belajar di rumah dalam program KKN 2020 dengan membawa karya Modul Asyik Belajar Fisika.

SM Network – Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan anggaran tambahan Rp 3,8 triliun untuk bantuan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selama masa pandemi Covdi-19, Menag mengatakan banyak lembaga pendidikan agama dan keagamaan masih menerapkan PJJ.

Menag menjelaskan anggaran ini akan dipergunakan untuk keperluan antara lain subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, dan bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tengah membahas dana tambahan tersebut. “Usulan tambahan anggaran ini untuk memastikan PJJ tidak menjadi beban bagi para orang tua siswa dan mahasiswa, serta guru dan dosen,” ujar Menag saat raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Selasa (8/9).

Dari hasil pembahasan tersebut, kata Menag, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan tentang tambahan anggaran Rp 3,8 triliun untuk pembelajaran jarak jauh per tanggal 7 September 2020.

“Anggaran ini akan dipergunakan untuk keperluan antara lain subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, dan bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama,” terang Menag.

Menag berharap dengan tambahan anggaran ini dapat menjadi afirmasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh yang bermutu, sesuai standar dan tidak membebani para orang tua, guru dan dosen secara ekonomi. Komisi VIII DPR menyetujui rencana Kemenag mengusulkan anggaran tembahan Rp3,8 triliun untul pelaksanaan PJJ pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

“Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Menteri Agama RI sebesar tiga triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan