MAGELANG, SM Network – Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapat amunisi baru. Sebab, Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sementara upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan persnya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Juga akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif serta berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” ujarnya.
Anggoro menuturkan, sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
Senada dengan Anggoro Eko Cahyo, Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Santoso menanggapi positif dengan terbitnya Inpres 2/2021 tersebut. Menurutnya, saat ini BPJamsostek selalu tumpul jika masuk ke ranah Pemerintah Daerah (Pemda).
“Dengan adanya Inpres tersebut, kami akan mengupayakan secara penuh terkait dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tertulis di Inpres tersebut termasuk Non-ASN, sehingga Pemda ataupun Pemprov tidak perlu khawatir terkait jaminan social para Non-ASN tersebut”, jelasnya.
Saat ini, katanya, di wilayah Magelang baik kota ataupun kabupaten sosialisasi masif dari BPJamsostek selalu dilakukan agar masyarakat khususnya para pekerja paham akan pentingnya memiliki jaminan social ketenagakerjaan, sehingga akan aman dalam bekerja.
“Kami akan terus melakukan koordinasi intens dengan Pemda sehingga apa yang sudah di anggarkan oleh pemda untuk jaminan social tersebut sesuai pada Inpres 2/2021 segera bisa di realisasikan demi perlindungan pekerja,” ungkapnya.