SLEMAN, SM Network – Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan menindaklanjuti laporan masyarakat soal akun Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya mengunggah video berupa gambar, visi, misi, dan program salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.
Adapun laporan masyarakat yang telah diregister dalam buku penanganan pelanggaran Bawaslu tersebut disampaikan secara resmi pada Senin (16/11) lalu.
“Kami putuskan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik unggahan video visi misi paslon di akun Twitter KPU Kabupaten Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten SlemanbAbdul Karim Mustofa, Kamis (19/11).
Kemarin, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap jajaran KPU Kabupaten Sleman. Setelah itu, berdasarkan hasil klarifikasi yang didapatkan, Bawaslu akan menyusun kajian dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut dari hasil kajian yang ditetapkan nantinya.
“Hasil penanganan dugaan pelanggaran akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Karim.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito. Menurutnya, Bawaslu wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
“Karena laporan terkait akun Twitter KPU Sleman ini sudah kami terima dan sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka kami pun diwajibkan untuk menindaklanjutinya,” kata Ibnu.
Sementara terkait hasil penelusuran yang telah dilakukan sebelumnya, akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam memproses penanganan pelanggaran yang saat ini sedang dilakukan.
Termasuk, melakukan pengembangan di dalam proses klarifikasi yang sedang dilakukan.“Hasil penelusuran informasi awal yang telah kami lakukan, dapat digunakan untuk melengkapi proses penanganan pelanggaran yang saat ini kami lakukan,” ujarnya.