MAGELANG, SM Network – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mencatat ada 34 kasus laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Sebanyak 6 di antaranya dugaan politik uang.
Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik mengatakan, pihaknya senantiasa bertindak objektif dan independen dalam menerima laporan. Jumlah laporan cukup berimbang, ada tentang alat peraga kampanye (APK) dan terakhir 6 kasus soal money politics.
“Kedua kubu melapor seperti saling bergantian. Ketika pendukung salah satu paslon melapor ke Bawaslu, ganti hari salah satu pihak turut melaporkan,” ujarnya usai menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Magelang Bersatu (Mabes) di kantornya, Senin (14/12).
Dia menuturkan, sebelum pemungutan suara, dominasi laporan perihal APK (alat peraga kampanye), namun setelah pemungutan suara, banyak dugaan money politics. Selanjutnya, Gakkumdu akan menilai laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.
“Apalagi politik uang ini merupakan dugaan pelanggaran pidana, sehingga harus melibatkan pihak-pihak terkait dengan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, kepolisian, dan lainnya,” katanya.
Perihal laporan dugaan politik uang dari salah satu LSM itu, Maludin mengaku, pihaknya segera menggelar rapat pleno dan mengkajinya bersama dengan Gakkumdu Kota Magelang.
“Total jadi ada 6 kasus laporan dugaan politik uang, tiga di antaranya sudah kita bahas di Gakkumdu, dan masih proses. Sedangkan tiga lainnya dibahas belum, karena baru saja masuk,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua LSM Mabes, Amin Suryo mengemukakan, pihaknya melaporkan dugaan adanya politik uang pada Pilkada lalu ke Bawaslu. Ia datang bersama belasan anggota sambil menunjukkan bukti dan dokumentasi yang didapat.
“Kami menemukan adanya dugaan money politics dilakukan oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 beserta tim suksesnya. Kami sudah memiliki saksi atas dugaan temuan tersebut. Bahkan pengakuan penerima, juga sudah didokumentasikan,” jelasnya.
Menurutnya, upaya pelaporan ini karena pihaknya merasa prihatin dengan jalannya pesta demokrasi di Kota Magelang yang mengalami penurunan kualitas. Ia menduga, banyak praktik politik uang, tetapi Bawaslu Kota Magelang gagal mengendus dan mencegahnya.
“Kami rasa Bawaslu tidak maksimal karena melihat sedemikian banyaknya pelanggaran, baik pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik, tapi Bawaslu lemah. Tidak ada temuan dari Bawaslu itu sendiri,” paparnya.
Sejauh ini, katanya, Mabes telah mengirimkan tiga laporan dugaan kecurangan yang dilakukan tim Paslon Nomor 1, selama tahapan pemilihan yang lalu.
“Ada tiga temuan yang kita laporkan ke Bawaslu dan seluruhnya tentang politik uang. Dua kasus di Kampung Losmenan, satu kasus di Pasar Telo, Gelangan. Nominalnya Rp100 ribu. Bahkan, di Pasar Telo ada indikasi mau dikasih tambahan setelah mencoblos,” ungkapnya.
Amin menyebutkan, dugaan pelanggaran pidana ini dilakukan secara sistematis dan masif. Pihaknya pun meminta Bawaslu untuk bersama-sama menjadikan kasus ini memenuhi unsur terstruktur jika melihat bukti-bukti yang ada.
“Untuk masif dan sistematisnya sudah jelas. Hanya tinggal terstruktur ini, sehingga nanti bisa dinyatakan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), perlu adanya dukungan dari Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” imbuhnya.