Bawa Sajam, Remaja Tanggung Terancam 10 Tahun Penjara

SMN/Gading Persada - PEDANG: Kapolsek Umbulharjo Kota Jogja Kompol Achmad Setyo Budiantoro dan anggota polisi lainnya menunjukkan barang bukti dua pedang saat gelar perkara, Selasa (14/7).

YOGYAKARTA, SM Network – Dua remaja tanggung yang beranjak dewasa, Andhika Surya Pratama dan Erik Dwi Nugroho, terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran keduanya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga bakal digunakan untuk tawuran di depan sebuah kampus swasta di Kota Jogja 6 Juli lalu.

“Keduanya kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa sajam. Ancamannya penjara 10 tahun,” tegas Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro saat gelar perkara di hadapan wartawan, Selasa (14/7). Dari tangan kedua pelaku yang diketahui berstatus sebagai pelajar itu, polisi menyita barang bukti. Seperti sebilah pedang dengan panjang 80 cm dan satu pedang beton dengan panjang 30 cm.

Uniknya, kedua sajam itu diperoleh salah satu tersangka yakni Erik Dwi N dari membelinya secara on line. “Nah, saat ini memang cukup canggih saja, karena dua sajam ini menurut penuturan pelaku dibelinya secara online, COD seharga Rp 100 ribu,” tutur Setyo.
Setyo mengatakan kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tawuran antardua geng di depan salah satu kampus swasta di Kota Gudeg.

“Kedua pelaku itu sudah janjian bertemu tidak jauh dari rumah salah satu pelaku di kawasan Banguntapan Bantul. Berboncengan dengan sudah membawa sajam dimana pedang dimasukkan pelaku kedalam tas gitar, keduanya menuju lokasi tawuran,” papar dia.
Namun, rencana tawuran kedua geng itu rupanya sudah tercium warga di sekitar lokasi. Mereka secara bersama sama membubarkan kedua geng remaja tersebut hingga akhirnya anggota geng itu lari tunggang langgang membubarkan diri.

“Ada anggota polisi yang juga mengejar remaja-remaja anggota geng tersebut. Nah, salah satunya yang berhasil ditangkap dahulu adalah tersangka Andhika ini. Lalu dia digelandang untuk mencari rekannya hingga tersangka lainnya Erik Dwi berhasil kami tangkap juga. Saat mau ditangkap rupanya salah satu barang bukti sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak, tapi berhasil kami temukan,” tandas Setyo.


Gading Persada

Pos terkait

Tinggalkan Balasan