KEBUMEN, SM Network – Satpol PP Pemkab Kebumen siap mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Jika ASN atau yang lebih dikenal dengan Pegawai Ngeri Sipil (PNS) itu tidak netral dalam Pilbup, maka Satpol PP siap menindak tegas. Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Suratno saat mengikuti kampanye virtual gerakan nasional netralitas ASN di ruang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Rabu (26/8).
Dalam kesempatan itu juga diikuti Kepala BKPPD Kebumen Asep Nurdiana. Menurut Suratno, ASN di lingkungan Pemkab wajib tidak terlibat dalam dukung mendukung kandidat. “Kalau sampai tidak netral akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suratno.
Pihaknya pun akan mempelajari aturan lebih lanjut yang digunakan untuk menindak ASN tersebut. Mestinya, lanjut Suratno, penerapan netralitas ASN dalam Pilkada itu juga diatur mengenai sanksinya. Jika ternyata, ada ASN yang tidak netral dalam gelaran pemilihan langsung tersebut. Suratno juga meminta kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam menjaga netralitas ASN.
Sebelumnya, Kepala BKPPD Kebumen Asep Nurdiana menyampaikan agar ASN di lingkungan Pemkab tetap menjaga netralitasnya jelang Pilkada hingga pemilihan Bupati / Wakil Bupati Kebumen. Pihaknya mendukung langkah Satpol PP yang akan menindak tegas jika ada ASN yang kedapatan tak bersikap netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Kebijakan yang diambil tersebut seiring dengan pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan pada kegiatan virtual berupa gerakan nasional netralitas ASN itu. Bambang Soesatyo meminta kepada seluruh ASN agar tetap menjaga sikap netralitasnya dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Untuk diketahui, gelaran pesta demokrasi itu diikuti 270 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
Usut punya usut, pengulangan Pilkada di Kota Makasar itu lantaran pelaksanaan pemilihan langsung sebelumnya yakni pada 2015, yang diikuti calon tunggal, justru dimenangkan oleh kotak kosong. Sehingga, jabatan wali kota setempat diisi penjabat yang ditunjuk gubernur. Dan pesta demokrasi di daerah tersebut diulang pada gelaran berikutnya. Dalam hal ini pada Pilkada 2020.
Arif Widodo / K5