ASN Magelang Terduga Korupsi Diberhentikan Sementara Waktu

SM/Doc - BARANG BUKTI : Salah satu barang bukti yang diamankan

MUNGKID, SM Network – Terkait dugaan korupsi yang dilakukan seorang oknum ASN di Pemkab Magelang dengan inisial GHS (54), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang memberhentikan sementara waktu hingga menunggu keputusan inkrah (tetap) dari Pengadilan Tipikor Semarang.Terkait hak dan kewajiban sebagai ASN, untuk sementara hanya diberikan 50 persen. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Magelang.

“Bupati Magelang sudah memberhentikan sementara waktu tersangka dari pekerjaannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Magelang. Bahkan kedudukannya sebagai kepala bidang di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah), sudah diganti orang lain,” jelas Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, Rabu (18/3) saat dimintai keterangan.

Untuk selanjutnya, kata Eko, status tersangka sebagai ASN setelah keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Semarang mendatang, pihaknya akan mendasarkan pada ketentuan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kalau sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor, kami baru akan putuskan lagi. Kalau terbukti bersalah, secara otomatis ia akan berhentikan tidak dengan hormat sesuai dua PP tersebut,” paparnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, menetapkan Gns (54), seorang ASN di Pemkab Magelang, sebagai tersangka korupsi. Untuk saat ini, ia ditahan Kejari agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi senilai Rp 2,06 Miliar.

“Korupsi dilakukan tersangka dengan cara memperjualbelikan dan meminjam pakaikan sejumlah aset milik Pemkab Magelang itu kepada pihak lain. Sementara hasil penjualan dan penjaminan itu, tidak dilaporkan ke kas daerah tapi untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rivo Ch. M. Medellu.

Akibat perbuatannya, kata Rivo, negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 2 Miliar lebih. Diduga, tersangka memperjualbelikan dan meminjam pakaikan sejumlah aset milik Pemkab Magelang tanpa melalui prosedur yang dilakukan sejak 2017 hingga 2019.

“Aset yang digunakan tersangka diambil dari tiga lokasi. Yakni gudang BPBD, SKPD dan gudang Setkab Magelang. Tersangka ada yang melakukan sendiri ada yang melalui orang suruhannya. Kebetulan tersangka adalah yang bertanggungjawab menggelola asset-aset milik pemkab magelang tersebut,” jelasnya.


Dian Nurlita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan