MAGELANG – Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Sakir diduga melakukan kampanye di luar jadwal alias curi start kampanye. Dia seperti mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih satu partai politik dalam Pemilu 2024.
Suara Merdeka mendapat cuplikan video Sakir saat melakukan kampanye terselubung itu. Berikut teks verbatimnya:
Insya Allah pemilu tahun 2024 yang akan diselenggarakan bulan Februari tanggal 14, apakah bapak ibu semua siap mendukung dan memilih Mbak Peni? Siap? Yang kompak. Apakah bapak ibu siap? Siap? Terima kasih.
Dan, pada malam hari ini saya juga mendampingi Mbak Peni sekaligus juga memperkenalkan diri. Mungkin bapak ibu juga sudah banyak yang kenal. Sudah kenal belum dengan saya? Sudah kenal apa belum?
Baca Juga: Puluhan ATS di Magelang Mau Kembali Sekolah
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma mengatakan, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu melontarkan kalimat ajakan tersebut dalam acara kesenian di Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Jumat (25/8/2023) malam.
Acara itu, lanjutnya, digelar oleh bacaleg dari PDIP cum anggota DPRD Jawa Tengah, Peni Dyah Perwitosari.
“Hal itu (curi start kampanye) sedang dalam proses penanganan Panwascam [panitia pengawas pemilu kecamatan] Tempuran. Sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan (Sakir) hari ini. Hal itu akan kami kaji lagi,” ungkapnya, Rabu (30/8/2023).
“Pak Sakir mengakui itu adalah kesalahan,” ujarnya.
Chandra tidak menjawab dengan tegas apakah ucapan yang dilontarkan Sakir merupakan pelanggaran kampanye.
Dia hanya menekankan, pada masa sosialisasi bacaleg seperti sekarang, kampanye terselubung tidak boleh dilakukan. “(Unsur) citra diri, seperti foto atau gambar, dan nomor partai boleh,” ucapnya.
Menurutnya, panwascam setempat sudah mewanti-wanti Peni Dyah Perwitosari agar saat acara bergulir tidak ada unsur kampanye.
Dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran kampanye memiliki konsekuensi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.