Akademi TNI Dirikan Patok Aset di Kompleks Kantor Wali Kota Magelang

SM/Asef F Amani - PATOK: Salah satu patok papan nama bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2" berdiri di kompleks kantor Wali Kota Magelang.

MAGELANG, SM Network – Akademi TNI mendirikan patok aset di kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Jumat (3/7). Pematokan dilakukan sejumlah personel dengan dipimpin Komandan Resimen Chandradimuka Akademi TNI, Kolonel Pas Tri Bowo.

Pematokan dengan papan bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2” ini dilakukan atas dasar arahan Danjen Akademi TNI bahwa, lahan kompleks Kantor Walikota Magelang adalah aset Mako Akademi TNI. Pematokan dilakukan sebanyak lima buah.

Bowo mengatakan, selama ini Pemkot Magelang hanya pinjam pakai terhadap aset Mako Akademi TNI seluas 40.000 m2. Kantor Walikota Magelang ini dikatakannya resmi merupakan aset Mako Akademi TNI yang dibuktikan dengan adanya sertifikat.

“Aset itu akan kami gunakan. Karena selama ini kami menumpang di Akmil sejak tahun 2008. Tentu kalau kita punya kesatrian sendiri akan lebih baik,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemasangan patok ini juga sebagai ultimatum dan informasi bahwa, kantor yang digunakan Pemkot Magelang adalah aset Akademi TNI.

“Pemkot Magelang hanya meminjam. Harapannya Pemkot Magelang segera pindah. Sebelumnya sudah ada komunikasi, dalam lima tahun terakhir. Rencananya aset tersebut akan digunakan untuk perkantoran Akademi TNI,” katanya.

Ia berharap, Pemkot dalam waktu dekat segera menyerahkannya ke Akademi TNI. Pihaknya siap memberikan tenggang waktu, asalkan ada komunikasi dan rencana Pemkot Magelang untuk mendirikan kantor baru.

“Terpenting sudah ada rencana Pemkot untuk pindah dan membangun kantor baru. Ini langkah kami, orang punya rumah bersertifikat tetapi diisi oleh orang lain, sementara kami di sini numpang. Maka kami minta Pemkot Magelang harus pindah,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Magelang menyayangkan pemasangan plang di yang dilakukan oleh Akademi TNI itu. Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengaku, pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai upaya dialog dengan Akademi TNI yang difasilitasi oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan aset tersebut sejak 4 tahun terakhir. Bahkan, pada Kamis (2/7) juga rapat membahas persoalan ini.

“Kami rapat membahas persoalan ini dengan difasilitasi Kemendagri di Jakarta. Tapi memang hasilnya masih ditunda,” ujarnya dalam jumpa pers di Pendopo Pengabdian komplek rumah dinas Walikota Magelang, Jumat (3/7).

Sigit menjelaskan, bangunan di komplek kantor Wali Kota Magelang yang saat ini ditempati, sebelumnya memang eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9/Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari) atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Cq Mako Akabri.

Ditegaskannya, pihaknya tidak mungkin serta merta menggunakan aset Mako Akabri yang saat ini menjadi Akademi TNI tersebut, tanpa ada dasar dokumen dan sejarahnya. Upaya penyelesaian juga sudah dilaksanakan, salah satunya melalui surat Walikota Magelang tanggal 26 September 2016 kepada Mendagri perihal permohonan penyelesaian status tanah TNI yang digunakan untuk kantor Pemkot Magelang.

“Pada intinya, Pemkot mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri untuk berkenan memfasilitas usulan pengadaan tanah untuk pembangunan Resimen Chandradimuka Dan Relokasi Mako Akademi TNI,” terangnya.


Asef Amani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan