21.000 Pekerja di Kota Magelang Diusulkan Dapat Bansos

SM/Asef F Amani - BANTUAN PEKERJA: Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan memberikan keterangan pers seputar pekerja yang akan mendapatkan bantuan Rp 600.000/bulan selama empat bulan dari pemerintah.

MAGELANG, SM Network – Sebanyak 21.000 pekerja swasta di Kota Magelang diusulkan mendapat bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 600.000/bulan selama empat bulan. Puluhan ribu pekerja itu telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di Kota Magelang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, mereka semua mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya, sehingga diusulkan mendapatkan bansos. Puluhan ribu karyawan swasta itu berasal dari 700 perusahaan besar, menengah, dan kecil se-Kota Magelang.

“Syaratnya mereka sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2020. Mekanismenya, perusahaan mendata semua karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta, kemudian diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Terkait keikutsertaan BPJS ini adalah kewajiban perusahaan, jadi HRD mendata, dan mengusulkannya,” ujarnya, Rabu (11/8).

Dia menjelaskan, bantuan sosial untuk pekerja menjadi bagian dari berbagai program jaring pengaman sosial dampak Covid-19. Hanya saja, bantuan kali ini lebih bertujuan memacu lebih banyak perputaran uang di masyarakat sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Sebab, salah satu yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah tingkat konsumsi masyarakat.

“Kebijakan ini sudah dirancang pemerintah pusat, dan sistem penghitungannya dimulai bulan September-Desember 2020. Kita dorong perusahaan-perusahaan di Kota Magelang untuk menyelesaikan pendataan ini segera,” katanya.

Jika direalisasikan, kata Gunadi, setidaknya Kota Magelang membutuhkan dana sebesar Rp 50,4 miliar. Bantuan disalurkan selama dua kali, per pekerja mendapat Rp 600 ribu setiap bulan.

“Itu berlaku untuk semua pekerja di Kota Magelang, entah tinggal dari mana. Yang penting perusahaannya itu berada di Kota Magelang. Lalu, pencairan dilakukan selama dua kali, masing-masing mendapat Rp 1,2 juta, selama empat bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan bansos tersebut. Syaratnya mereka masih membayar premi dan masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau yang sudah tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan, tetap bisa mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja. Bantuan penanganan Covid-19 ini saya kira sangat merata, dan semuanya akan tetap mendapatkan,” imbuhnya.


Asef Amani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan