Bermula Memetik Mangga, Pria Ini Curi 6 TV di Toko Elektronik

SM/Supriyanto - BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan tersangka bersama barang bukti televisi di Mapolres Kebumen, Minggu (28/8/2020).

KEBUMEN, SM Network – Bermula memetik buah mangga, seorang pria berinisial AR (41) warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen justru diduga mencuri televisi di sebuah tokoh elektronik di Jalan Pahlawan Kebumen. Tak tanggung-tanggung tersangka diduga mencuri enam unit TV LCD 32 inchi berbagai merk. Pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara masuk melalui atap toko, Minggu (28/7/2020) dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Saat berhasil naik, tersangka masuk melalui atap. “Tersangka awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana,” ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8/2020).

Berawal dari memetik mangga, tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk ke dalam dan menggasak barang elektronik di toko itu. Setelah mempelajari, waktu eksekusi pencurian tiba. Tersangka masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD. Tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak. “Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek,” kata tersangka.

Dijual di Facebook

Televisi hasil curian selanjutnya dijual masing-masing Rp 2 juta, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD. Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain TV, di toko itu, tersangka juga mencuri uang Rp 250.000.

Adapun tersangka berhasil ditangkap di daerah Banyumas saat akan CODan dengan seseorang, Rabu (19/8/2020). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi merk SHARP type AQUOS 32 inch warna hitam yang diambil dari toko elektronik tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan